E-PANRITA

e-Panrita

  • Nama Inovasi: E-PANRITA (Layanan Permohonan Prodeo Tanpa Antri Secara Elektronik)
  • Inovator: Tim Pengembagan Inovasi
  • Waktu diberlakukan: 4 Maret 2024
  • Inovasi URL: https://s.id/prodeo

Deskripsi Singkat Inovasi

E-Panrita adalah salah satu inovasi oleh pengadilan Negeri Bulukumba yang digunakan oleh untuk memudahkan masyarakat mengajukan permohonan Prodeo secara gratis. Untuk dapat mengakses aplikasi E-Panrita bisa dengan klik link https://s.id/prodeo

Latar Belakang & Tujuan

Penerapan Kassipute bertujuan meningkatkan pelayanan yang prima, efisien, dan efektif berbasis digital yang mana sebelumnya permohonan prodeo masih berbentuk manual. Dalam rangka digitalisasi serta sebagai pengarsipan elektronik, maka Kepaniteraan Hukum menginisiasi inovasi bernama E-PANRITA (Layanan Permohonan Prodeo Tanpa Antri Secara Elektronik).
Adanya inovasi E-PANRITA ini bertujuan untuk :
1. Digitalisasi data permohonan Prodeo;
2. Memudahkan pengguna layanan dalam mengajukan permohonan Prodeo.br
3. Tidak harus datang ke Pengadilan untuk mengajukan permohonan
4.Data Pemohon terarsip dengan baik dalam aplikasi

Dampak Sebelum & Sesudah Inovasi

Sebelum adanya E-PANRITA ini, pengajuan permohonan Layanan Prodeo secara manual tidak bisa dimonitoring permohonannya. Setelah adanya E-PANRITA, Satker dapat memonitoring layanan Prodeo pada bulan berjalan.