E-LID (Elektronik Layanan Informasi dan Dokumentasi)

E-LID (Elektronik Layanan Informasi dan Dokumentasi)

  • Nama Inovasi: E-LID (Elektronik Layanan Informasi dan Dokumentasi)
  • Inovator: Tim Pengembagan Inovasi
  • Waktu diberlakukan: 2024
  • Inovasi URL: https://e-lid.pn-bulukumba.go.id

Deskripsi Singkat Inovasi

Aplikasi e-LID merupakan inovasi media layanan informasi, sebagai bentuk keterbukaan informasi publik pada PENGADILAN NEGERI BULUKUMBA dan amanat UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan. Aplikasi ini dapat diakses melalui web dengan alamat https://e-lid.pn-bulukumba.go.id

Latar Belakang & Tujuan

E-LID dibuat dilatarbelakangi karena pengguna layanan yang ingin mengajukan permohonan informasi harus datang langsung ke Pengadilan.

Adanya inovasi E-LID ini bertujuan untuk :
1. Sebagai bentuk keterbukaan informasi publik pada PENGADILAN NEGERI BULUKUMBA
2. Tidak harus datang ke Pengadilan untuk mengajukan permohonan informasi Pengadilan

Dampak Sebelum & Sesudah Inovasi

Sebelum adanya E-LID ini, banyak pengguna layanan yang berdomisili jauh dari Pengadilan harus datang langsung ke Pengadilan hanya untuk menanyakan informasi. Setelah adanya E-LID, masyarakat lebih mudah dalam mendapatkan informasi Pengadilan