E-LID (Elektronik Layanan Informasi dan Dokumentasi)
E-LID (Elektronik Layanan Informasi dan Dokumentasi)
- Nama Inovasi: E-LID (Elektronik Layanan Informasi dan Dokumentasi)
- Inovator: Tim Pengembagan Inovasi
- Waktu diberlakukan: 2024
- Inovasi URL: https://e-lid.pn-bulukumba.go.id
Deskripsi Singkat Inovasi
Aplikasi e-LID merupakan inovasi media layanan informasi, sebagai bentuk keterbukaan informasi publik pada PENGADILAN NEGERI BULUKUMBA dan amanat UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan. Aplikasi ini dapat diakses melalui web dengan alamat https://e-lid.pn-bulukumba.go.id
Latar Belakang & Tujuan
E-LID dibuat dilatarbelakangi karena pengguna layanan yang ingin mengajukan permohonan informasi harus datang langsung ke Pengadilan.
Adanya inovasi E-LID ini bertujuan untuk :
1. Sebagai bentuk keterbukaan informasi publik pada PENGADILAN
NEGERI BULUKUMBA
2. Tidak harus datang ke Pengadilan untuk
mengajukan permohonan informasi Pengadilan
Dampak Sebelum & Sesudah Inovasi
Sebelum adanya E-LID ini, banyak pengguna layanan yang berdomisili jauh dari Pengadilan harus datang langsung ke Pengadilan hanya untuk menanyakan informasi. Setelah adanya E-LID, masyarakat lebih mudah dalam mendapatkan informasi Pengadilan